Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Randi Tertembak Peluru Tajam, Kapolda Sultra Minta Waktu Ungkap Pelaku

Kompas.com - 27/09/2019, 17:23 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Iriyanto mengakui bahwa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO), tewas akibat tertembak peluru tajam pada demonstrasi ribuan mahasiswa di Kendari pada Kamis (26/9/2019).

“Iya. Hasil otopsi luka tembak dari peluru tajam,” kata Iriyanto didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dan Direktur Reskrim Umum Kombes Asep Taufik saat konferensi pers di Aula Dhachara Mapolda Sultra, Jumat (27/9/2019).

Namun demikian, untuk mengetahui jenis peluru yang menembus dada korban, kata Iriyanto, pihaknya telah membentuk tim gabungan investigasi.

Baca juga: Hasil Otopsi, Mahasiswa Universitas Halu Oleo Tewas Terkena Peluru Tajam

Karena tidak ditemukan proyektil di tubuh korban, pihaknya akan melakukan uji scientific untuk mengetahui jenis peluru yang menembus dada Randi.

"Kami sudah bentuk tim gabungan dari Mabes Polri, Puslabor, Irwas, dan Propam. Semoga tim ini bisa mengungkap penyebab kematian korban," terangnya.

Kapolda Sultra juga menegaskan, dalam pengamanan unjuk rasa  tidak boleh menggunakan peluru karet, apalagi peluru tajam dan sudah ada Standar Operasional (SOP).

"Sebelum pengamanan dilakukan, kami menyampaikan SOP, kita cek, cek, cek. Jangan sampai pengamanan anggota ini tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP),” tegasnya.

Baca juga: Fakta di Balik 2 Mahasiswa Universitas Halu Oleo Tewas Saat Demo di Kendari 

Kapolda Sultra menegaskan, pihaknya tetap bertanggung jawab dalam proses pengamanan penyampaian aspirasi yang mengakibatkan Randi dan Yusuf meninggal dunia.

Oleh karena itu, ia  meminta waktu untuk mengusut kasus ini.

“Percayalah dan memberikan waktu kepada kami untuk menyelidiki, mengungkap siapa pelaku yang menyebabkan dua mahasiswa meninggalkan dunia. Dan jika ada anggota kami yang terbukti melakukannya akan diproses hukum melalui peradilan umum,"ungkap Iriyanto. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com