Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Termakan Rayuan Pria Beristri, Remaja Putus Sekolah Hamil 6 Bulan

Kompas.com - 26/09/2019, 16:40 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Menjalin hubungan terlarang dan termakan rayuan pria beristri, seorang remaja putri putus sekolah berusia 15 tahun di Kijang, Bintan, Kepulauan Riau, akhirnya hamil 6 bulan.

Korban dihamili oleh tersangka K (19) yang juga warga Kijang. Ironisnya, tersangka K sudah memiliki istri dan anak.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Moh Fajri Firmansyah mengatakan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban, karena mengetahui anak perempuannya kini sudah hamil 6 bulan.

Dirinya mengaku, baru tahu kalau anak perempuannya tengah hamil besar kemarin.

Baca juga: Terpapar Kabut Asap, Ibu Hamil 4 Bulan di Riau Bernapas Dibantu Oksigen

Fajri menceritakan, terbongkarnya kasus ini berawal saat ibu korban membangunkan korban dari tidurnya, melihat keganjilan di perut korban.

Akhirnya ibu korban menanyakan kenapa perutnya besar. Awalnya korban enggan menjawab dan hanya tertunduk lesu lalu menangis.

Namun, setelah terus dipaksa akhirnya, korban mengakui kalau dirinya tengah hamil dan yang mengahamilinya adalah pacarnya sendiri, yakni K.

Ibu korban sekaligus pelapor dalam kasus ini, lanjut Fajri, langsung mendatangi rumah tersangka K dan menanyakan langsung kepada pelaku dan pelaku membenarkan telah menghamili anak korban.

“Tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Bintan Timur dan pelaku pun langsung kami amankan,” kata Fajri, saat dihubungi, Kamis (26/9/2019).

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya memang memiliki hubungan asmara, hanya saja pelaku sudah beristri.

Baca juga: Mayat Wanita Hamil Ditemukan dalam Posisi Melahirkan di Sebuah Kamar Kos

Hasil visum sendiri, Fajri megatakan, usia kandungan di perut korban sudah menginjak usia 6 bulan.

Dari pengakuannya, mereka sudah berpacaran sejak Maret 2019 lalu. Korban juga mengetahui kalau pelaku K ini sudah mempunyai seorang istri.

“Pelaku kami jerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com