MEDAN, KOMPAS.com - Dari 55 orang yang ditangkap saat demo mahasiswa yang berujung kerusuhan di depan DPRD Sumut, Rabu (25/9/2019), 40 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 15 orang telah dipulangkan.
"40 orang ditetapkan tersangka dan 15 orang tidak terbukti (hanya) sebagai saksi. Mereka dikembalikan kepada keluarga,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: 5 Polisi yang Diduga Menganiaya Mahasiswa dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa
Menurut Tatan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Ke-40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan itu.
Para tersangka dinilai telah melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama, dan menyerang petugas.