Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Greenpeace: Sejak 2015 hingga 2018, 3,4 Juta Hektare Lahan Terbakar

Kompas.com - 25/09/2019, 13:53 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam periode 2015-2018 lolos dari sanksi serius pemerintah, kendati telah terjadi kebakaran berulang di area lahan yang sama.

Analisis pemetaan terbaru lembaga Greenpeace menemukan 10 perusahaan kelapa sawit yang memiliki area lahan terbakar terbesar pada karhutla 2015-2018, hingga kini belum mendapat sanksi yang serius. Bahkan, pemerintah Indonesia juga belum mencabut satu pun izin konsensi lahan tersebut.

Demikian halnya sejumlah perusahaan bubur kertas yang terlibat karhutla dalam periode yang sama.

Padahal, dalam karhutla tahun ini, titik api tercatat di area konsesi yang sama, yakni kelapa sawit dan bubur kertas.

Baca juga: Per Selasa, 14 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, menyebut, hal ini mengindikasikan "pemerintah tidak serius dalam hal penegakan hukum" dan menjadi alasan utama "mengapa karhutla kembali terjadi setiap tahun".

"Kita bisa lihat ternyata perusahaan-perusahaan yang dari 2015 sampai 2018 lokasinya terbakar, tapi tidak ada satupun yang mendapat sanksi, baik sanksi administratif atau sanksi perdata," ujar Kiki kepada BBC Indonesia, Selasa (24/9/2019).

"Tahun ini, setelah kita monitor dari sisi fire hot spot ternyata kita masih menemukan banyak sekali titik-titik api di wilayah konsensi-konsensi tersebut, yang ternyata berulang," lanjutnya.

Padahal, merujuk UU lingkungan ada ketentuan tentang strict liability, atau pertanggungjawaban mutlak, yang mengatur jika ada lahan dalam konsesi yang terbakar, maka perusahaan harus bertanggungjawab penuh atas hal itu.

"Dan kita lihat dari hasil analisis kita tidak ada satupun [yang bertanggungjawab]," ungkap Kiki.

Baca juga: Ini Sejumlah Nama Perusahaan Malaysia dan Singapura yang Diduga Terlibat Karhutla di Indonesia

Hingga kini, tercatat tiga perusahaan yang izinnya telah dicabut, yakni PT Hutani Sola Lestari, PT. Mega Alam Sentosa dan PT. Dyera Hutan LestariAnton Raharjo/Anadolu Agency via Getty Images Hingga kini, tercatat tiga perusahaan yang izinnya telah dicabut, yakni PT Hutani Sola Lestari, PT. Mega Alam Sentosa dan PT. Dyera Hutan Lestari

Akan tetapi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan keseriusannya dalam menegakkan hukum.

"Kalau mereka memang tahun 2015 kami kasih sanksi dan terbakar saat ini lagi, kami lihat bahwa mereka melakukan langkah-langkah yang tidak benar, mereka tidak menyiapkan peralatan-peralatan yang memadai, tidak melakukan penanggulangan dengan baik kebakaran lahan di lokasi mereka, tentu kami akan lakukan penegakkan hukum," ujar Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani melalui sambungan telpon.

Dia mengungkapkan pemerintah sudah memberikan sanksi kepada 64 perusahaan terkait karhutla baik paksaan perintah perbaikan, pembekuan maupun pencabutan izin.

Baca juga: Per Senin Hari Ini, 9 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan

Hingga kini, tercatat tiga perusahaan yang izinnya telah dicabut, yakni PT Hutani Sola Lestari, PT. Mega Alam Sentosa dan PT. Dyera Hutan Lestari

"Penegakan hukum administratif tegas kita lakukan sejak tahun 2015. Kita juga melakukan gugatan perdata terhadap 17 korporasi yang lahan mereka terbakar, 9 sudah berkeputusan tetap, 5 sedang berproses di pengadilan dan 3 kita sedang masukan gugatan ke pengadilan, 4 perusahaan dipidana oleh penyidik KLHK," jelas Ridho.

Selain kasus yang ditangani KLHK, saat 75 kasus pidana karhutla sedang ditangani kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga: Wabup Tanjung Jabung Timur: Ada Perusahaan Tak Mau Bantu Padamkan Kebakaran Lahan


'Bencana lingkungan hidup berbesar pada abad ke-21'

Sander Van Den Ende, Direktur Lingkungan dan Konservasi SIPEF - perusahaan yang mengakuisisi Deny Marker Indah Lestari pada 2017, menjelaskan bahwa pada karhutla 2015, cakupan lahan yang terbakar mencapai 4.817 hektare. Anton Raharjo/Anadolu Agency via Getty Images Sander Van Den Ende, Direktur Lingkungan dan Konservasi SIPEF - perusahaan yang mengakuisisi Deny Marker Indah Lestari pada 2017, menjelaskan bahwa pada karhutla 2015, cakupan lahan yang terbakar mencapai 4.817 hektare.
Dari hasil analisis terbaru Greenpeace, lahan seluas 3,4 juta hektare terbakar antara 2015 sampai 2018 di Indonesia.

Pada 2015 saja, lebih dari 2,6 juta hektare lahan terbakar. Atas alasan itu Greenpeace menyebutnya sebagai salah satu bencana lingkungan hidup berbesar pada abad ke-21, hingga kini.

Data ini kemudian dibandingkan dengan data konsesi terbaik yang tersedia pada perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas serta sanksi administratif dan perdata terhadap perusahaan, yang disusun melalui permintaan sesuai hak atas keterbukaan informasi dan laporan resmi pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com