SUKABUMI, KOMPAS.com - Perkara pemerkosaan dan pembunuhan NP, bocah 5 tahun oleh ibu dan kakak angkatnya dilimpahkan dari Polres Sukabumi ke Polres Sukabumi Kota.
Hal ini dilakukan karena peristiwa pemerkosaan dan pembunuhannya terjadi di Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, yang secara wilayah hukum termasuk Polres Sukabumi Kota.
"Karena TKP pemerkosaan dan pembunuhannya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota makanya perkara dilimpahkan ke Polres Sukabuni Kota," kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi saat konferensi pers di Polsek Cibadak, Selasa (24/9/2019) kemarin.
"Pelimpahan perkara ini sekaligus penyerahan berkas perkara, semua tersangka dan barang bukti," sambung Nasriadi.
Baca juga: Ibu Angkat yang Bunuh Bocah 5 Tahun Sempat Antar Jenazah Anak ke RS
Pantauan Kompas.com penyerahan atau pelimpahan berkas perkara pemerkosaan dan pembunuhan anak angkat ini dilaksanakan di Polsek Cibadak.
Berkas perkara, tersangka dan barang bukti diserahkan dari Polres Sukabumi kepada Polres Sukabumi Kota ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Selanjutnya ketiga tersangka digiring dengan pengawalan sejumlah anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota bersenjata api laras panjang lengkap ke mobil tahanan Polres Sukabumi Kota.
Ketiga tersangka itu langsung diperintahkan duduk secara terpisah di ruang bagian belakang yang terhalang jeruji besi.
Sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap menjaga ketat selama perjalanan dari Cibadak ke Polres Sukabumi Kota.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penemuan jasad NP, seorang anak berusia 5 tahun yang ditemukan dalam kondisi tidak wajar di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019) siang.