Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Udara Berbahaya, Anggota DPRD Sumbar Minta Pemprov Tetapkan Status Darurat

Kompas.com - 23/09/2019, 14:03 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kondisi udara di Sumatera Barat yang sudah masuk dalam level berbahaya membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersikap.

Anggota DPRD meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menetapkan status darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Anggota DPRD Sumbar dari PDI Perjuangan Albert Hendra Lukman menyebut, Pemprov Sumbar harus segera memikirkan nasib masyarakatnya yang terpapar asap berbahaya.

"Tidak ada salahnya menetapkan status darurat bencana. Kualitas udara sudah masuk level berbahaya. Korban yang terpapar sudah banyak," kata Albert kepada Kompas.com, di Padang, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Kebakaran Hutan Belum Selesai, Gubernur Sumsel Kunjungan ke Malaysia

Penetapan status bencana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.

Untuk tingkat nasional, ditetapkan oleh presiden. Sementara, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.

"Untuk provinsi, gubernur bisa menetapkannya. Kita minta mereka melakukan kajian dan menetapkan status itu," kata Albert.

Menurut Albert, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada lima variabel utama yakni jumlah korban, kerugian harta benda dan kerusakan prasarana dan sarana.

Kemudian, berdasarkan cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Albert mengatakan, bencana asap merupakan bencana regional Sumatera yang seharusnya ditangani pemerintah daerah secara bersama pula.

"Seharusnya pemerintah daerah beraksi dahulu. Jangan langsung ke pemerintah pusat. Jika tidak mampu baru mengadu ke pusat," kata Albert.

Baca juga: Kondisi Udara di Sumbar Capai Level Berbahaya

Salah satu upaya yang harus dilakukan pemerintah daerah, menurut Albert, adalah dengan duduk satu meja semua kepala daerah di Sumatera yang terkena bencana asap.

Menurut dia, jika kepala daerah sudah satu visi menangani bencana kabut asap itu, maka persoalan itu bisa dituntaskan.

"Misalnya semua kepala daerah itu sama-sama duduk satu meja. Tetapkan status bencana, sama-sama atasi bencana. Persoalan itu bisa tuntas," kata Albert.

Sebelumnya diberitakan, kondisi udara di Sumatera Barat sudah memasuki level berbahaya pada Senin.

Berdasarkan hasil pantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pemantau Atmosfer Global (GAW) Bukit Kototabang, Sumbar, tercatat konsentrasi polusi partikulat (pm10) sudah berada di level berbahaya.

Pada pukul 09.00 WIB, tercatat pm10 mencapai 458 mikrogram/m3. Kemudian pada pukul 10.00 WIB naik menjadi 487 mikrogram/m3.

Angka tersebut berada level berbahaya.

Sementara, konsentrasi polutan partikulat yang dibolehkan berada di udara ambien yaitu 150 mikrogram/m3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com