Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Sebut Kenaikan Cukai Rokok Cukup 12 hingga 15 Persen

Kompas.com - 23/09/2019, 08:37 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut kebijakan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran rokok sebesar 35 persen berdampak sistemik terhadap industri rokok di tanah air.

Kenaikan cukai rokok disebut cukup di angka 12-15 persen.

"DPP PKB mengusulkan agar besaran kenaikannya tidak mencapai 23 persen, tetapi cukup 12-15 persen, sehingga tidak menggoncangkan struktur industri hasil tembakau di Indonesia," ujar Ketua DPP PKB Dita Indah Sari, Senin (23/9/2019).

Dia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan rencana kenaikan cukai rokok tahun depan, karena berdampak sistemik terhadap industri rokok, terutama kepada petani tembakau dan tenaga kerja.

Baca juga: Cegah Kebakaran Gunung, Pendaki Akan Dilarang Bawa Rokok

DPP PKB, kata dia, telah menyerap aspirasi masyarakat di basis industri rokok di tanah air salah satunya di Sidoarjo, Minggu (22/9/2019) kemarin.

"Pada umumnya mereka meminta kenaikan tidak sampai 23 persen. Aspirasi ini akan disuarakan wakil rakyat PKB di parlemen," jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya. Mereka bahkan menyebut, angka kenaikan setiap tahun rata-rata hendaknya berkisar di angka 10 persen.

"Jika sampai 23 persen, kenaikan itu tidak masuk di akal dan tidak manusiawi," jelas Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar.

Selain mengancam ekosistem pasar rokok, kenaikan cukai tersebut juga berpotensi kembali meramaikan peredaran rokok ilegal.

"Peredaran rokok ilegal dua tahun terakhir sudah menurun karena gencarnya penindakan dan kebijakan cukai yang moderat. Jika kenaikan cukai sampai 23 persen. Saya khawatir peredaran rokok ilegal bakal kembali ramai," ucapnya.

Seperti diberitakan, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, mulai 1 Januari 2020, sesuai hasil rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) lalu.

Baca juga: Cukai Rokok Naik 23 Persen Mulai 2020, Harga Eceran Naik 35 Persen

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada tiga alasan pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan cukai rokok.

Pertama, tahun lalu cukai rokok tidak naik, sehingga dianggap wajar jika tahun depan diputuskan kenaikan lebih banyak.

Kedua, karena alasan kesehatan, pemerintah ingin menurunkan konsumsi rokok, dan ketiga pemerintah ingin mendongkrak penerimaan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com