ACEH UTARA, KOMPAS.com - Pasangan non muhrim dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Jumat (20/9/2019).
Keduanya melanggar Pasal 23 ayat (1) qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasangan khalwat itu yakni Tarmizi Risyad (41) dan Rusmiah Ismail (41) diketahui masing-masing sudah memiliki suami dan istri.
“Sebelum eksekusi keduanya sudah menjalani tahanan 16 hari dengan eksekusi 10 kali cambuk, karena dipotong masa tahanan terdakwa dicambuk sebanyak 9 kali,” kata Jaksa Penutut Umum Kejari Lhokseumawe Muhammad Doni Sidiq.
Baca juga: Pertama Kalinya Hukuman Cambuk di Banda Aceh Digelar di Luar Pekarangan Masjid, Ini Alasannya
Terlihat di lokasi, Tarmizi pada cambuk pertama mengalami kesakitan lantaran cambuk yang diayunkan oleh algojo sempat mengenai lehernya. Akibatnya eksekusi sempat terhenti.
Selanjutnya, eksekusi berjalan lancar meskipun terdakwa menahan rasa sakit.
Doni Sidiq menjelaskan, dalam aturan tidak boleh mengenai kepala, tapi itu tidak sengaja dilakukan. Namun tidak ada sanksi hanya berupa teguran untuk algojo.
Terkait kejadian itu, sambung Doni, algojo akan mendapat arahan dari pimpinan.
“Jika dilihat posisi cambuk sudah benar, namun kesalahan dilakukan itu tidak sengaja,”katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.