KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 890 karyawan perusahaan perkebunan sawit di Kutai Timur, Kalimantan Timur diberhentikan tanpa pesangon.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Nakertrans NTT Sisilia Sona, saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (20/9/2019).
"Mereka berasal dari sejumlah daerah di NTT," ungkap Sisilia.
Saat ini, lanjut Sisilia, ratusan pekerja asal NTT itu ditampung di Kantor Camat Karangan, Kalimantan Timur.
Baca juga: Kementerian LHK Segel 7 Lahan Perkebunan Sawit Terkait Karhutla di Kalbar
Berdasarkan informasi yang diperolehnya kata Sisilia, para pekerja itu akan ditampung hingga Minggu (22/9/2019).
Menurut Sisilia, para pekerja itu diberhentikan karena memprotes hak-hak mereka yang tidak dipenuhi dua perusahaan tempat mereka bekerja yakni PT WTC dan MPI.
Sisilia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Timur yang menyebutkan sesuai kesepakatan pihak perusahaan dan karyawan, karyawan yang sakit berobat mengunakan BPJS.
Tapi ketika mereka sakit, biaya pengobatan ternyata tidak ditanggung BPJS.
"Karyawan membayar sendiri biaya perawatan di rumah sakit. Setelah berobat, mereka menyerahkan kuitansi dan bukti-bukti perawatan tetapi tidak dibayar perusahaan," ujarnya.
Mereka juga melaporkan gaji mereka dipotong untuk koperasi, tetapi tidak menikmati manfaat apa-apa.
"Jadi mereka sepakat melakukan tuntutan terhadap perusahaan," kata Sisilia.
Baca juga: Di Riau, Kawanan Gajah Liar Masuk Pasar dan Perkebunan Sawit Warga
Tuntutan pertama pada Juli 2019. Selanjutnya mereka mengajukan protes lagi ke manajemen perusahaan pada September 2019.
Pada protes kedua, perusahaan mengundang 40 orang perwakilan karyawan.
Akan tetapi sebelum pertamuan digelar, lanjut dia, sejumlah preman mengusir mereka.
"Sudah ada negosiasi dengan bantuan camat dan polisi tetapi tidak berhasil. Kemarin kasus ini sudah diambil alih Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.