NGAWI, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, mengamankan 6 anak punk yang kedapatan membawa miras tradisional arak jawa.
Kepala Satuan Sabhara Polres Ngawi AKP Setyowiyono mengatakan, 6 anak punk tersebut diamanan saat dilakukan razia di Jalan Raya Ngawi-Solo, pada Rabu (18/9/2019) malam.
“Kita amankan pukul 22.00 WIB, saat kita menggelar operasi. Mereka ini ngandol truk trailer,” ujar Setyo, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Begini Cara Pelaku Merayu Korban Pemerasan dengan Modus Foto Bugil
Polisi juga mengamankan 65 botol miras jenis arak jawa.
Puluhan botol arak yang masing-masing dikemas dalam botol 1,5 liter tersebut disimpan di dalam tas punggung yang mereka bawa.
”Di dalam tas itu ada yang bawa 10, ada yang bawa 11 botol arak jawa ini. Total yang kita sita 65 botol,” kata Setyo.
Dari hasil pemeriksaan, anak punk tersebut mengambil arak jawa dari Bekonang, Ngawi.
Arak tersebut rencananya akan dijual ke Kota Blitar.
Kepada polisi, keenam anak punk tersebut beralasan menjual arak jawa untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
”Sudah langsung kita limpahkan ke pengadilan. Mereka kena pasal Perda Nomor 10 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda Rp 1,5 juta,” ucap Setyo.
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman sebagai Buronan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.