BANDA ACEH, KOMPAS.com - Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga pasangan pelanggar ikhtilat (bercumbu).
Namun, eksekusi pelanggar qanun syariat Islam kali ini dilakukan di Taman Sari pusat Kota Banda Aceh.
"Eksekusi di Taman Sari (taman Kota) sudah sesuai dengan aturan dalam qanun, tempatnya bisa di masjid, taman dan tempat terbuka lainnya," kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Kabut Asap Landa Aceh, BMKG Ingatkan Nelayan Waspada
Aminullah menyebut, pelaksanaan esksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam itu sebegai bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjalankan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Eksekusi cambuk ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh, jadi siapa yang melanggar akan dihukum cambuk," ujar dia.
Enam orang pelanggar ikhtilat (bercumbu) yang dicambuk hari ini seluruhnya merupakan pendatang dari luar Kota Banda Aceh.
Dua pasangan ditangkap oleh polisi syariat (WH) di hotel dan satu pasangan lainnya ditangkap di salah satu rumah makan di Kota Banda Aceh.
Baca juga: Selama 4 Hari, Seorang Remaja di Aceh Disekap dan Diperkosa
"Terpidana yang dicambuk seluruhnya bukan warga Kota Banda Aceh, mereka pendatang dari luar Kota Banda Aceh, siapapun pelanggarnya akan kami hukum, tapi kepada wisatawan saya minta jangan takut berkunjung ke Aceh, karena kalau tidak melakukan pelangaran tidak akan dihukum," kata dia.
Enam terpidana yang terbukti melanggar qanun syariat Islam hari ini masing-masing dicambuk sebanyak 20 hingga 22 kali, setelah dipotong masa tahanan, di antaranya RF (21 kali cambuk), FS (22 kali cambuk), TWH (22 kali cambuk), FI (21 kali cambuk), RH (20 kali cambuk), dan MS (22 kali cambuk).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.