Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 4 Hari, Seorang Remaja di Aceh Disekap dan Diperkosa

Kompas.com - 19/09/2019, 13:58 WIB
Masriadi ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


ACEH UTARA, KOMPAS.com - Pria berinisial JK (43) asal Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap personel Polres Aceh Utara di Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (18/9/2019).

Pasalnya, pria itu dilaporkan membawa kabur seorang remaja berinisial I (17) asal Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama menyebutkan, pelaku menyekap gadis itu selama empat hari di sebuah rumah kosong di kawasan Matangkuli, Aceh Utara.

"Orangtua korban membuat laporan anak hilang 9 September 2019. Lalu 11 September anaknya pulang ke rumah. Dari cerita anaknya, korban mengaku disekap dan diperkosa selama 4 hari, 4 malam," kata Adhitya dalam keterangan pers, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Cerita Penderita Asma yang Berjuang di Tengah Kepungan Kabut Asap

Korban awalnya menceritakan bahwa pelaku memperkosanya sebanyak empat kali di rumah kosong tersebut.

Mendengar cerita anaknya, orangtua remaja tersebut kemudian membuat laporan baru ke polisi.

“Sejak dilaporkan, JK terus kita buru, hingga akhirnya berhasil kita tangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Adhitya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com