Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seknas Jokowi: KPK Harus Bebas dari Ideologi Kelompok Tertentu

Kompas.com - 18/09/2019, 09:03 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Sekretariat Nasional Jokowi yang merupakan relawan pendukung Jokowi menyatakan setuju revisi undang-undang KPK. Sebab, hal itu dinilai untuk menguatkan lembaga antikorupsi itu.

Sekretaris Seknas Jokowi, Dedy Mawardi mengatakan, KPK merupakan lembarga negara, bukan negara dalam negara. Lembaga anti-rasuah itu dibentuk oleh pemerintah bersama parlemen melalui undang-undang.

"KPK itu bukan mandataris presiden, maka dalam menjalankan tugasnya sesuai UU 30/2002 harus independen dari kepentingan politik, ideologi maupun individu dan kelompok tertentu. Independen inilah marwah KPK sebagai Lembaga anti-rasuah di Republik Indonesia," kata Dedy dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Semua Bakal Calon Rektor Unpad Setuju atau Netral atas Revisi UU KPK

Menurutnya, sebagian kalangan baik di eksternal maupun internal KPK, menyebut bahwa persetujuan Presiden Jokowi untuk revisi UU dianggap melemahkan KPK.

Padahal, kata dia, apa yang dilakukan Jokowi adalah semata menjaga kepentingan KPK sendiri sekaligus sebagai upaya untuk mengembalikan marwah KPK yang selama 2 periode kepimpinan KPK terakhir mulai dipersoalkan oleh masyarakat.

Dedy menilai, Jokowi berkomitmen memperkuat KPK. Oleh karena itu, Jokowi dengan tegas menolak poin-poin di dalam revisi UU KPK yang dinilai bisa melemahkan KPK.

"Jokowi paham, KPK merupakan anak kandung Reformasi 98. Sebagai anak kandung reformasi KPK harus dijaga serta diperkuat sifat independennya agar KPK tidak digunakan sebagai alat politik bagi kelompok ideologi maupun politik tertentu," tandasnya.

Menurut Dedy, sikap Jokowi terkait revisi UU KPK itu tidak ada yang melenceng dari janji kampanyenya dulu. Kata dia, Jokowi tetap pada janjinya untuk berkomitmen menjaga dan memperkuat KPK.

Baca juga: Mahasiswa dan Masyarakat di Bali Nyalakan Lilin Tolak Revisi UU KPK

 

Jokowi dinilai menjaga KPK agar tetap independen, yakni terbebaskan dari intervensi lembaga hukum lainnya serta upaya kelompok tertentu yang berkehendak menjadikan KPK alat politik kepentingan tertentu.

"Jokowi sebagai Presiden wajib memperhatikan dinamika yang berkembang di dalam tubuh KPK maupun masyarakat. Sekali lagi KPK merupakan lembaga negara, bukan satu negara di dalam negara," kata Dedy.

"KPK harus dikelola oleh pimpinan serta karyawan yang berintegritas, independen dan terbebaskan dari kepentingan ideologi, agama, dan kelompok tertentu," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com