Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selewengkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 4 Bos Tambang di Karimun Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 17/09/2019, 15:32 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com - Empat bos perusahaan tambang granit PT Kawasan Dinamika Harmonitama di Karimun, Kepulauan Riau, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyelenggara Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun.

Keempatnya berinisial IG, SY, MY dan HM yang diduga melakukan penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Penyidik Penyelenggara Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepri Cabang Karimun, Ria Iswety membenarkan hal tersebut.

Keempat pimpinan PT KDH itu terbukti melanggar peraturan ketenagakerjaan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Baca juga: Perokok di Daerah Ini Akan Dikeluarkan dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

"Benar, ada 4 orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu IG, MY, SY dan HM," kata Ria, saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Ria menuturkan, seharusnya iuran pekerja dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi pada kenyataannya iuran tersebut tidak disetorkan.

Sehingga, para pekerja tidak terdaftar dan tidak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Ironisnya, gaji ataupun upah para pekerja perusahaan tersebut, hingga saat ini belum dibayar oleh pihak perusahaan.

Pihak pengawas akan melakukan pemeriksaan terhadap empat unsur pimpinan KDH tersebut dengan status sebagai tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa.

"Belum dilimpahkan, kami akan periksa dan minta keterangan terlebih dahulu pada 4 pimpinan tersebut," ujar dia.

Tidak saja kepada 4 pimpinan tersebut, ke depan bisa saja kasus ini berkembang ke yang lain, karena masih terus dikembangkan kasus ini.

Baca juga: Ridwan Kamil Putar Otak Hadapi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pilih Asuransi Swasta?

Sebelumnya, PT KDH dilaporkan karyawannya atas dugaan iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan selama beberapa tahun.

Kasus tersebut juga sempat dilaporkan ke Polres Karimun sekitar awal tahun 2019. Juga telah dirapatkan di DPRD Karimun.

Berdasarkan hasil penelusuran pihak BPJS Ketenagakerjaan, PT KDH diketahui menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga ratusan juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com