Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Dilantik, Anak Wali Kota Medan Dikritik karena Merokok...

Kompas.com - 17/09/2019, 12:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Baru saja dilantik, satu dari 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan periode 2019 - 2024, sudah dikritik karena sikapnya. Dia adalah Edriansyah Rendy yang tak lain anak dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.  

Sikap politisi muda dari Partai Nasdem ini dikritik oleh Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), gara-gara merokok di lobi utama Gedung Dewan.

Tindakan Rendy yang merokok tersebut dinilai melanggar Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Perkantoran di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumut dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014.

Perda tersebut menyatakan, Gedung DPRD merupakan tempat bekerja yang ditetapkan sebagai salah satu KTR.

"Santai dia merokok setelah berfoto-foto sama para pengemarnya usai dilantik. Tak peduli dia sama orang di sekitarnya, sudah melanggar perda KTR dia. Semestinya, siapapun dia, apalagi sudah jadi pejabat publik, harus taat aturan,” kata Ketua Badan Pengurus YPI OK Syahputra Harianda kepada Kompas.com, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Korban Penyebaran Foto Bugil oleh Anggota DPRD Ingin Temui Pengurus PKB

Menurut Putra, tindakan Rendy menjadi contoh buruk di masyarakat.

Putra berharap, semua wakil rakyat bisa memberikan contoh yang baik dengan mematuhi hukum dan aturan.

Apalagi, menurut Putra, aturan tersebut dibuat sendiri oleh anggota Dewan.

"Kami minta Pemkot Medan melakukan sosialisasi, supaya tidak ada lagi masyarakat yang beralasan tidak tahu kalau ada peraturan KTR," ucap Putra.

Putra mengatakan, kepatuhan terhadap peraturan harus dimulai dari penyelengara pemerintah daerah seperti DPRD, sehingga menjadi contoh bagi masyarakat.

Sebelumnya, YPI juga pernah mengkritik sikap anggota DPRD Sumut yang merokok di ruang sidang paripurna.

Mantan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan, peraturan larangan merokok juga mengharuskan adanya pengumuman dan tanda larangan merokok di setiap pintu masuk, pintu kerja, ruang-ruang rapat, dan tempat-tempat strategis yang mudah terbaca. 

Dia pun mengingatkan bahwa sekretaris dewan sebagai penanggungjawab Gedung DPRD harus membuat tanda larangan tersebut. 

Baca juga: Kisah Anggota DPRD Jabar Berusia 22 Tahun, Modal Patungan hingga Stigma Partai Orang Tua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com