Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Uang, Laptop, dan Tabung Gas di Kos, Kaki Pelaku Ditembak

Kompas.com - 16/09/2019, 19:26 WIB
Dewantoro,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pencuri yang beraksi di sebuah rumah kos di Pulo Brayan, Medan Barat, ditangkap Kamis (12/9/2019).

Pelaku menggasak uang Rp 1 juta, laptop, dan tabung gas 3 kg. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena mencoba melarikan diri saat ditangkap. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Manullang mengatakan, pelaku berinisial MH alias Luhut (31), warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.

Luhut diamankan karena mencuri di rumah kos korban berinisial MS (19) di Jalan Pertempuran, Gang Mawar, Pulo Brayan, Kota Medan Barat.

Baca juga: Kapolda Kalsel: Polisi Korban Penembakan Pelaku Pencurian Sapi Mulai Stabil

Peristiwa tersebut barawal saat korban diberi tahu temannya bahwa rumah kos yang ditempati korban dimasuki oleh komplotan pencuri. Mendapat informasi itu, korban langsung ke kos.

"Tiba di kos, korban mendapati laptop, uang Rp 1 juta, tabung gas telah diambil pelaku. Korban lalu mengecek pintu belakang dalam keadaan rusak," kata Manullang, Senin (16/9/2019).

Korban langsung melaporkannya ke Polsek Medan Barat. Petugas kepolisian yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Jadi, pelaku ditangkap saat sedang mengutip uang kepada pengemudi truk yang melintas di Jalan Pertempuran, Medan, pada Kamis (12/9/2019) kemarin," kata Manullang. 

Manullang mengungkapkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku aksinya dilakukan bersama dua rekan, yaitu Iam Monster dan Hohan alias Iwan.

Petugas lalu melakukan pengembangan untuk mencari dua rekan pelaku.

Baca juga: Pelaku Pencurian Sapi yang Baku Tembak dengan Polisi adalah Pecatan TNI

Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, dia mencoba melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan pelaku.

Petugas lalu memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. 

"Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus pencurian yang menjalani hukum 12 bulan di Rutan Tanjung Gusta tahun 2013 lalu. Dari tangan pelaku, disita barang bukti 1 tabung gas ukuran 3 kg. Dan saat ini petugas juga masih mengejar dua rekan pelaku," kata dia.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com