Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa dan Masyarakat di Bali Nyalakan Lilin Tolak Revisi UU KPK

Kompas.com - 15/09/2019, 21:05 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswa dan masyarakat Bali melakukan aksi di depan Monumen Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Minggu (15/9/2019) malam.

Mereka menyalakan lilin sebagai bentuk kekecewaan atas revisi Undang-Undang KPK.

Dalam aksinya, peserta aksi membawa karangan bunga yang dibalut dengan kain hitam. Kain tersebut bertuliskan "telah matinya KPK".

Kemudian, di depannya dinyalakan lilin dan dibentuk menyerupai angka 16 yang disimbolkan usia KPK saat ini.

Baca juga: Presiden Diminta Stop Pembahasan Revisi UU KPK dengan DPR

 

Aksi dimulai dengan pembacaan doa bersama, yang dilanjutkan dengan pembacaan puisi secara bergantian.

Koordinator aksi, Made Aristya Kerta Setiawan mengatakan, aksi tersebut sebagai simbol berdukacita dan belasungkawa. Ia menganggap, KPK telah mati karena dilemahkan melaui revisi UU KPK.

"Di sini kami semua melakukan aksi belasungkawa dan berdukacita terhadap matinya KPK. Kenapa kami anggap mati, tadi sudah disampaikan beberapa hal terkait polemik yang terjadi belakangan ini," kata Aristya, di sela-sela aksi, Minggu (15/9/2019).

Selain karena revisi UU KPK oleh DPR, mereka berdukacita dengan terpilihnya pimpinan KPK yang dinilai bermasalah.

"Pertama soal calon pimpinan yang mana bermasalah dan saat ini sudah jadi pimpinan. Kedua, pembahasan tentang revisi Undang-Undang KPK," kata dia.

Baca juga: Civitas Akademika UGM Tuntut Pemerintah dan DPR Hentikan Pembahasan RUU KPK

Ada beberapa poin yang dianggap akan melemahlan KPK. Di antaranya adalah independensi yang terancam, penyadapan yang dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR, sumber penyelidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang dapat perhatian masyarakat tak lagi menjadi kriteria.

Kemudian, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis dalam penuntutan dihilangkan, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan, serta wewenang KPK mengelola pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com