Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Diserahkan ke Kejaksaan, Kasusnya Segera Disidangkan

Kompas.com - 15/09/2019, 08:57 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), HS (25), telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara tersangka HS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Adapun, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka HS pada Juli 2019.

"Kita telah menyerahkan tersangka HS dan barang buktinya ke kejaksaan pada Senin tanggal 9 September 2019 lalu," kata Argo saat dihubungi, Minggu (15/9/2019).

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi

Kasus yang menjerat HS itu pun akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Argo menyebut polisi tak mengetahui jadwal persidangan kasus tersebut.

"Kalau untuk kapan disidangkan, saya belum monitor," ungkap Argo.

Seperti diketahui, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 12 Mei lalu.

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 10 Mei 2019.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar.

Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memengal Jokowi yakni penjara seumur hidup.

Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Tetap Bahagia meski Menikah di Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com