Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Agustus, 10 Kontraktor Dihukum karena Persekongkolan Tender Proyek

Kompas.com - 13/09/2019, 16:51 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Persekongkolan tender menduduki posisi teratas perkara yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sepanjang Agustus 2019, kantor Wilayah I KPPU Medan sudah menghukum 10 kontraktor dan empat kelompok kerja (pokja) yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam persekongkolan tender di Sumatera Utara.

Berdasarkan data dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PT Karya Agung Pratama Cipta dihukum dengan denda sebesar Rp 1,8 miliar saat mengerjakan paket pembangunan Jalan Balige By Pass pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2017.

Baca juga: Fakta Terbaru OTT Bupati Muara Enim, Geledah Kantor Pemenang Tender hingga Rumah Pribadi

Terlapor lain adalah PT Swakarsa Tunggal Mandiri, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri, dan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut.

Kemudian, terkait paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat)-Binjai Raya (Medan)- Belawan pada Satker Pelaksanaa Jalan Nasional Metropolitan Medan APBN Tahun Anggaran 2017, KPPU menghukum PT Dewanto Cipta Pratama dan PT Bangun Mitra Abadi dengan denda masing-masing sebesar Rp 1,7 miliar lebih, berikut Pokjanya.

Pada tender Preservasi dan Pelebaran Jalan BTS. Provinsi Aceh-Barus-Sibolga pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumut APBN TA 2018, KPPU menghukum PT Swakarsa Tunggal Mandiri dengan denda sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Lalu PT Sekawan Jaya Bersama dan PT Fifo Pusaka Abadi juga dikenai denda masing-masing Rp 1 miliar.

PT Mitha Sarana Niaga juga dikenai denda sebesar Rp 1,2 miliar lebih dan PT Razasa Karya sebesar Rp 1 miliar saat menggarap Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut APBN TA 2018. Pokjanya juga dikenai sanksi oleh KPPU.

Kepala Kantor KPPU Wilayah I Ramli Simanjuntak kepada Kompas.com mengatakan, kasus tender pengadaan barang dan jasa menjadi mayoritas.

Isu tender yang kolutif dan tidak transparan di lingkungan instansi pemerintah bukan kasus baru.

Pihaknya, menilai praktik persekongkolan tender merupakan biang dari inefisiensi berbagai kegiatan sektor usaha, terutama untuk penyediaan barang maupun fasilitas publik yang diperlukan masyarakat. 

Menurutnya, keberadaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 jelas tidak menolerir praktk-praktik persekongkolan tender, dan pelakunya dapat diganjar denda sampai Rp 25 miliar.

Aturan ini diharapkan mampu mengikis praktik persekongkolan tender, namun implementasinya ternyata tidak mudah. 

"Praktik persekongkolan tender sudah budaya yang menjadi rahasia umum, sering dianggap hal yang biasa," kata Ramli, Jumat (13/9/2019).

Rekomendasi dari KPPU

Majelis komisi sudah merekomendasikan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat pedoman manual yang mengharuskan pokja pengadaan barang atau jasa melakukan check list terkait indikasi persekongkolan dalam proses tender.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com