Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Sebar Foto Bugil Istri Sirinya, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 12/09/2019, 23:00 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial KC dilaporkan ke Polres Malang oleh istri sirinya berinisial SW karena dianggap telah menyebarkan foto bugilnya. KC dilaporan pada Selasa (10/9/2019.

Dahri Abdul Salam, pengacara SW mengatakan, kasus itu bermula dari hubungan gelap KC dan SW. Sejak Maret 2018, keduanya terlibat komunikasi yang intens.

SW yang merupakan warga Dusun Bakalan, Desa Bakalan, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, sering diajak KC saat agenda kunjungan kerja. Keduanya bahkan kerap melakukan hubungan intim layaknya sepasang suami istri.

Akibat hubungan itu, keduanya lantas melaksanakan pernikahan siri pada 9 Agustus 2018 di Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Ancam Sebar Foto Bugil, Guru Honorer Cabuli Siswi MA hingga Hamil

Perselisihan terjadi saat pernikahan siri itu terbongkar oleh EW, istri sah KC. EW mengetahui ada foto bugil SW di ponsel KC. EW lantas mengirimnya kepada SW melalui ponsel KC.

"Ibu EW juga datang ke rumah klien kami (SW) dan marah-marah serta meminta untuk segera memutuskan hubungan suami istri antara klien kami dengan Bapak KC," kata Dahri melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/9/2019) malam.

Sejak saat itu, SW tidak lagi menanggapi KC. Bahkan saat diajak untuk melakukan hubungan intim.

"Klien kami semenjak didatangi oleh ibu EW selalu menghindar dan tidak mau bertemu dengan Bapak KC. Meskipun sempat dijanjikan akan dinikahi secara resmi," katanya.

Sementara, sebelum hubungannya terbongkar, KC sempat memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada SW. Uang itu diberikan untuk modal usaha pasir oleh SW.

"Waktu itu klien kami menolak dan meminta pertimbangan untuk pinjam ke BRI. Tapi Pak KC ngotot memberi uang tersebut," katanya.

Karena itu, SW membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang yang diberikan oleh KC.

Baca juga: Pemilik Foto Bugil yang Beredar di Medsos Mengaku Korban, Diperas Rp 25 Juta

SW lantas melaporkan KC dengan tuduhan perzinahan dan penyebaran foto bugilnya melalui undang-undang pornografi dan undang-undang ITE.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, SW hanya melakukan pengaduan bukan melapor. Meski begitu, polisi tetap menindaklanjuti pengaduan itu.

"Bentuknya surat pengaduan bukan laporan polisi. Kalau pengaduan kita klarifikasi kalau ada unsur pidahanya kita proses," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com