Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi ULMWP Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan Jayapura

Kompas.com - 12/09/2019, 17:13 WIB
Dhias Suwandi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polda Papua telah menetapkan Buchtar Tabuni yang menjabat sebagai Wakil Ketua II United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sebagai tersangka kasus kerusuhan Jayapura.

"BT sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal di Jayapura, Kamis (12/9/2019).

Namun Kamal belum mau menjabarkan secara detil peran Buchtar Tabuni dalam peristiwa kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019.

Baca juga: Pernyataan Rektor soal Tersangka Kerusuhan Jayapura Ditangkap di Depan Gerbang Uncen

Hanya saja tersangka dipastikan memiliki posisi strategis dari organisasi yang diketuai oleh Benny Wenda tersebut.

"Dia (BT) di struktur organisasinya cukup berpengaruh. Dia dijerat pasal 160," katanya.

Buchtar Tabuni ditangkap oleh polisi pada 9 September 2019, di kawasan Waena, Kota Jayapura.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan dari kesaksian para tersangka yang sebelumnya telah diamankan Polda Papua.

"Ada beberapa tersangka sebelumnya sudah memberikan keterangan siapa-siapa yang terlibat dan masih kita buru beberapa orang yang namanya disebut para saksi yang diperiksa pada 30-31 Agustus," tutur Kamal.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan bahwa ada sejumlah organisasi yang melatarbelakangi kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Dua di antaranya adalah United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

"ULMWP dan KNPB bertanggung jawab atas kejadian ini. Mereka yang produksi hoaks itu," ujar Tito saat berkunjung ke Jayapura, Papua, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Polri Benarkan Tangkap Wakil Ketua ULMWP terkait Kerusuhan Papua

Terkait kerusuhan Jayapura, hingga kini Polda Papua telah menetapkan 40 orang sebagai tersangka.

Sebanyak 30 orang ditahan di Mapolda Papua dan 10 lainnya di Polres Jayapura Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com