KOMPAS.com - Minggu (8/9/2019) menjadi malam yang tak mungkin dilupakan oleh ZA (17), seorang pelajar SMA di Kabupaten Malang.
Malam itu, ZA bersama kekasihnya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Di saat bersamaan, Misnan bersama tiga temannya yang juga mengendarai motor menghadang ZA dan kekasihnya. Mereka membegal ZA.
Baca juga: Seorang Pelajar SMA Bunuh Begal yang Ingin Perkosa Pacarnya
Misnan memaksa ZA dan pacarnya menyerahkan motor dan barang berharga mereka. Adu mulut terjadi di antara mereka.
Misnan kemudian melontarkan niat ingin memprkosa pacar ZA secara bergilir.
ZA yang emosi tidak terima dengan ucapan tersebut dan mengambil pisau yang ada di jok motornya.
Kepada polisi, ZA mengaku tidak sengaja membawa pisau tersebut.
Saat perkelahian berlangsung, ZA menusuk dada Misnan. Setelah itu rekan-rekan Misnan melarikan diri dan ZA pulang ke rumahnya.
Baca juga: Pelajar SMA yang Bunuh Begal karena Pacarnya Ingin Diperkosa Jadi Tersangka
Jenazah ZA ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan ZA serta menangkap dua orang yang menemani Misnan melakukan pembegalan.
Sementara satu orang dinyatakan buron
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penetapan ZA (17) sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Yade mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, ZA terbukti membunuh Misnan (33).
Baca juga: Jadi Tersangka, Pelajar yang Bunuh Begal karena Ingin Perkosa Pacar Tidak Ditahan
"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang
Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.