Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Terdampak Tumpahan Minyak Dapat Kompensasi Awal Rp 900.000

Kompas.com - 11/09/2019, 16:08 WIB
Farida Farhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ) membayarkan kompensasi tahap awal sebesar Rp 900.000 per bulan kepada warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1.

"Kompensasi awal disepakati sebesar Rp 900.000 per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019," kata Direktur Pengembangan PHE Afif Saifudin, saat sosialisasi pembayaran kompensasi tumpahan minyak sumur YYA-1 di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Rabu (11/9/2019).

Besaran ini, kata dia, merupakan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9 sampai 10 September 2019, yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan kepala dinas di tujuh kabupaten dan kota.

Hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan mempertimbangkan risiko terkecil dan keputusan pemberiaan kompensasi awal.

Baca juga: Bangkai Lumba-Lumba Ditemukan, Diduga Mati karena Tumpahan Minyak

"Total dana untuk pembayaran kompensasi tahap awal sebesar Rp 18,54 miliar kepada 10.574 warga terdampak yang telah diverifikasi," kata dia.

Mekanisme pembayaran kompensasi tahap awal akan melibatkan Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang dilaksanakan pada 11 September, dimulai dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya.

Secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya.

"Pembayaran kompensasi awal ini sebagai itikad baik PHE ONWJ untuk memberikan dana penyangga terlebih dahulu untuk warga terdampak langsung, mengingat kejadian sudah berjalan 2 bulan," kata dia.

Ia mengatakan, nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan. Sehingga memerlukan waktu lebih banyak.

Sementara, untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, PHE bekerja sama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik, sebagai penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir.

Ifki Sukarya, VP Relations PHE menambahkan, untuk persyaratan pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.

Menurut Ifki, pemberian kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi.

Baca juga: Pencarian Kapal MV Nur Allya, Tim SAR Temukan Tumpahan Minyak

 

KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, yang tersebar di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.

“Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721. Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di tiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui SK Bupati dan Wali Kota masing-masing,” kata dia.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, Pemkab Karawang mengapresiasi pemberian kompensasi tahap pertama tersebut.

"Ini tentu atas kerja keras bersama, pemerintah kabupaten, PHE ONWJ, dan semua instansi, sehingga pemberian kompensasi tahap pertama ini dapat berlangsung lancar," kata Cellica.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com