Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Pil Hexymer, Mahasiswa di Cianjur Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/09/2019, 15:55 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – RS (22), seorang mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, diciduk polisi saat mengedarkan obat keras ilegal jenis Hexymer.

Pengedar lintas kampung asal Desa Kertaharja, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, itu tertangkap tangan saat tengah bertransaksi dengan pembelinya di wilayah Kampung Parabon, Desa/Kecamatan Campakamulya, Cianjur.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan lima toples plastik kemasan berisi pil Hexymer yang dibawa di dalam tas selendang berwarna merah.

Baca juga: Bagi Akademisi Papua, Sulit Terima Mahasiswa Baru dalam Jumlah Besar secara Bersamaan

“Di setiap toplesnya berisi seribu pil. Jadi total Hexymer yang berhasil diamankan sebanyak 5.000 butir. Dari identitasnya pelaku seorang mahasiswa,” kata Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (10/9/2019).

Budi menyebutkan, penangkapan oknum mahasiswa yang nyambi jadi pengedar obat-obatan keras itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas di wilayah tersebut.

“Saat petugas sedang giat patroli ke sejumlah pemuda yang sedang nongkrong didapati informasi adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan pelaku,” kata Budi.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan kemudian mencoba memancing pelaku agar melakukan transaksi.

“Diikuti petugas sehingga berhasil ditangkap berikut barang buktinya sebanyak 5.000 pil Hexymer yang disimpan di dalam tas warna merah marun,” ujar dia.

Baca juga: Ketua MRP Bantah Kepulangan Mahasiswa Papua karena Maklumat yang Dikeluarkan

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku langsung digelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berikut barang bukti.

“Sedang diperiksa intensif untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku dengan jaringan yang lebih luas lagi,” ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) Ayat (3) dan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com