Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Jabar Sebut Uu Ruzhanul Hanya Ban Serep Ridwan Kamil

Kompas.com - 10/09/2019, 13:54 WIB
Dendi Ramdhani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra Daddy Rohanandi menyoroti optimalisasi kinerja Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang dinilai hanya sebagai ban serep Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Istilah itu muncul saat ia memberikan rilis kepada awak media, Senin (9/9/2019) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019), Daddy menjelaskan ban serep itu merujuk pada kurang terlihatnya kinerja Uu sebagai wakil gubernur.

"Ban serep itu soal optimal enggak Uu sebagai wakil gubernur. Bukan di mata saya saja, tapi di mata kawan-kawan dewan yang lain Uu tidak optimal," ujar Daddy.

Baca juga: Wagub Uu Ruzhanul Ulum Evaluasi BUMD di Jabar

Salah satu indikatornya, kata Daddy, Uu seolah tak diberi kewenangan dalam memutuskan sesuatu.

Ia mencontohkan, saat dewan mengundang lembaga eksekutif untuk rapat bersama badan anggaran. Namun, tanpa ada konfirmasi Uu mendadak urung hadir.

"Ada beberapa hal di mata kita. Uu misalnya bisa mewakili gubernur untuk katakanlah dia bisa masuk dalam rapat banggar. Tapi waktu itu enggak jadi, entah Uu enggak mau atau enggak boleh atau gimana," kata Daddy.

Kemudian, sambung Daddy, ia tak melihat kontribusi Uu dalam mengawal sejumlah program.

Salah satunya, soal urusan kemasyarakatan dan sosial yang menjadi tugasnya dalam pembagian porsi kerja bersama Ridwan Kamil.

Baca juga: Di Daerah Asal Uu Ruzhanul Ulum, Jokowi-Maruf Tumbang

"Namun, di mata dewan, misalnya di komisi II dan komisi V, di mana Uu mengurusi bidang kesehatan, rumah sakit. Sederhana, yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat ada enggak dinas yang didampingi Uu enggak?" tutur dia.

Karena itu, Daddy berharap, ada pembagian tugas kerja yang jelas antara Ridwan Kamil dan Uu.

"Jadi, jelaskan, tegaskan, Uu diserahi tugas ngurus apa. Urusan kemasyarakatan misalnya, pertanian, pesantren, itu harus dijelaskan. Itu kan tafsir masing-masing, jadi dewan juga boleh dong menafsirkan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com