Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Kawasan Non-Komersial Ibu Kota Negara Tunggu Penentuan Titik Koordinat

Kompas.com - 10/09/2019, 10:11 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor sudah menyiapkan draf peraturan gubernur (Pergub) untuk kawasan khusus non-komersial di lokasi ibu kota negara.

Pergub ini mengamankan kawasan khusus seluas 250.000 hektar di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pascaditetapkan Presiden Jokowi jadi ibu kota negara menggantikan Jakarta.

Lahan tersebut nantinya tak bisa diperjualbelikan oleh siapapun. Isran telah berkoordinasi dengan Bappenas menunggu titik koordinat dari ibu kota.

"Setelah penentuan titik koordinat baru saya teken. Draf pergub sudah siap," kata Isran di Samarinda, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Ibu Kota Baru Dikritik Ridwan Kamil Terlalu Luas, Ini Komentar Gubernur Kaltim

Isran mengatakan, fungsi pergub tidak jadi pedoman pembangunan ibu kota negara. Tapi, mengamankan lahan tersebut dari serbuan para spekulan.

"Pergub hanya mengamankan kawasan saja bahwa kawasan tersebut tak bisa diperjualbelikan," kata Isran.

Dengan begitu orang tak bisa mengincar tanah di lokasi ibu kota karena lahan tersebut milik negara.

Isran justru menantang para spekulan tanah untuk membeli tanah di sekitar ibu kota negara jika ingin rugi.

"Silakan beli kalau mau rugi, silakan," kata Isran.

Baca juga: Ibu Kota Bakal Pindah ke Kaltim, Para Wali Kota Minta 2 Hal Ini ke Jokowi

Dijelaskannya, tahun depan pemerintah pusat dan daerah masih menyiapkan payung hukum seputar pembangunan ibu kota.

Setelah itu baru dilanjutkan dengan kajian teknis mengenai pembangunan.

Mulai dari rancangan pembangunan infrastruktur, akses jalan hingga sarana pendukung lainnya. Pemindahan ibu kota direncanakan pada 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com