Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bangka Tunda Insentif Pegawai gara-gara Warga Tunggak Pajak

Kompas.com - 09/09/2019, 19:40 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, berencana menunda pembayaran insentif pegawai lantaran banyaknya tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bupati Bangka Mulkan mengatakan, surat edaran telah dilayangkan agar ASN dan masyarakat segera melunasi PBB jelang Oktober 2019.

"Dari rekap yang kami terima ada yang jatuh tempo dua sampai tiga tahun. Jadi ini harus dilunasi dulu," ujar Mulkan kepada awak media di Sungailiat, Senin (10/9/2019).

Baca juga: Ditarik Pajak 10 Persen dan Warung Dijaga Satpol PP, Pengusaha Warkop Protes

Dia menuturkan, kewajiban yang harus dibayarkan merupakan PBB P2 meliputi tanah dan bangunan tempat tinggal.

Tercatat, hampir 500 pegawai aparatur sipil negara (ASN) menunggak sehingga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

"Nanti kan kembalinya ke insentif pegawai juga, jika PBB tidak dibayar artinya tidak bisa belanja pegawai," sebutnya.

Untuk proses pembayaran, masyarakat, kata Mulkan, bisa berkoordinasi ke kantor desa setempat atau Badan Keuangan Daerah, selanjutnya membayar via transfer bank.

Laporan tunggakan PBB itu diharapkan bisa beres saat dirampungkannya pembahasan APBD 2020.

Baca juga: Di Sultra, KPK Klaim Bantu Selamatkan Aset dan Piutang Pajak Rp 1,2 Triliun

 

Sumber pendapatan asli daerah salah satunya dari PBB, sehingga ASN dan juga masyarakat umum diminta membayar tagihan setiap tahunnya.

"Kami juga sosialisasi terus di berbagai kesempatan, agar masyarakat bisa paham juga," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com