Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan Prostitusi Lewat Twitter, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Bali

Kompas.com - 09/09/2019, 12:53 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com — Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali menangkap seorang pria berinisial H.

Dia ditangkap karena menyediakan atau menjual jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial Twitter.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, penangkapan H bermula dari patroli siber pada 6 Agustus 2019.

Polisi menemukan unggahan pada media sosial Twitter dengan nama akun @Chezka zii dengan hastag #Expo #Bali 4-6.

"Isinya berupa foto yang mengandung muatan pornografi dengan cara menawarkan, mengiklankan, baik secara langsung maupun tidak langsung, layanan seksual," kata Yuliar dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin.

Baca juga: Kasus Prostitusi Anak di Riau, Korban Disuruh Layani Pria dengan Tarif Rp 200 Ribu

Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mencari tahu pemilik akun sekaligus yang menawarkan jasa prostitusi tersebut.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap bahwa pemilik akun sekaligus yang mengoperasikan adalah tersangka H alias J yang tinggal di Jalan Muding Mekar, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

"Petugas kemudian melakukan penangkapan di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, memang benar yang bersangkutan merupakan pemilik akun twitter @Chezka zii yang digunakan untuk menawarkan wanita penghibur," kata Yuliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik H, ditemukan beberapa akun lain yang digunakan untuk tujuan yang sama.

H disangka melakukan tindak pidana menawarkan atau menyediakan pornografi, jasa pornografi, dan menjadikan obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sesuai Pasal 9 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pelanggaran juga dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

"Selain HP, barang bukti lainnya adalah print out screen capture yang memuat postingan dari akun Twitter @chezska_zii, 1 lembar bukti transfer pembayaran DP jasa prostitusi, 11 kondom, 1 pelumas," kata Yuliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com