Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Penjualan Kosmetik Kedaluwarsa dengan Modus Menghapus Tanggal Masa Pakai

Kompas.com - 09/09/2019, 12:44 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap peredaran barang kosmetik kedaluwarsa dengan modus menghapus barcode atau tanggal kedaluwarsa suatu produk. 

Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar Selasa (3/9/2019) dengan mengamankan pemilik usaha tersebut berinisial P alias H (37) di kediamannya di Desa Mangunraja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni menghapus tanggal kadaluwarsa produk kosmetik dengan alat yang disiapkan seperti tinner, cotton bud, ataupun mengguntingnya.

Setelah itu pelaku kemudian mengedarkan produk kosmetik yang sebenarnya sudah kedaluwarsa itu.

Baca juga: Produsen dan Penjual Kosmetik Ilegal di Karawang Dibekuk: Beli Bahan dari Asemka, Dipasarkan hingga ke Jakarta

"Dihapus dengan peralatan seperti tinner, cotton bud dan gunting untuk menghapus barcode dan tanggal expired yang menempel di barang produk kosmetik," kata Samudi, di Mapolda Jabar, Senin  (9/9/2019).

Menurut Samudi, pelaku telah menjalankan bisnis tersebut sejak tiga tahun lalu.

P juga mempekerjakan empat karyawannya yang kini ikut diamankan polisi.

Keempat karyawannya itu digaji sekitar Rp 2 juta-Rp 3 juta per orang per bulan.

Dalam satu hari, karyawannya ini mampu menghapus, menggunting tanggal kedaluwarsa produk kosmetik berbagai macam merek tersebut dan menggantinya dengan tanggal yang baru sampai 3.000 produk. 

Baca juga: Toko Kosmetik dan Ban di Jatinegara Terbakar, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Dijual ke Medan dan Surabaya hingga via CFD

Menurut keterangan sementara, produk kecantikan tak layak pakai ini kemudian di jual ke Medan dan Surabaya melalui pembeli borongan.

Mengingat hal itu, polisi bakal melakukan penyisiran ke lokasi peredaran.

Tak hanya itu, pelaku juga kerap menjual produk kosmetik kedaluwarsa itu dengan memanfaatkan lokasi keramaian seperti Car Free Day.

Produknya itu dijual dengan harga miring Rp 10.000.

"Dalam satu minggu (omset) pelaku Rp 5 juta - Rp 10 juta," ujar Samudi.

Baca juga: Modus Penyelundupan Narkoba di Jakarta, Mulai Kemasan Mie Instan hingga Kotak Kosmetik

Polisi akan mengembangkan produk kosmetik kedaluwarsa ini dengan mencari kemungkinan peredaran produk, dan dari mana pelaku mendapatkan produk kedaluwarsa tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com