DENPASAR, KOMPAS.com - Polres Kota Denpasar menghadirkan 17 tersangka tindak pidana narkoba di tengah acara car free day di Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Bali, Minggu (8/9/2019) pagi.
Polisi juga memampang barang bukti tindak pidana ketujuh belas tersangka yang terdiri dari bandar dan kurir narkoba tersebut.
Wakil Kepala Polres Kota Denpasar AKBP Benny Pramono mengatakan, menghadirkan para tersangka tindak pidana narkoba di tengah pengunjung car free day bertujuan untuk edukasi kepada masyarakat agar menjauhi bahaya narkoba.
"Ini ada sabu, ganja, kokain. Kami memberikan edukasi pada masyarakat sehingga pengetahuan mereka terhadap barang-barang yang dilarang dan barang-barang yang kategori narkotika menjadi lebih paham," kata Benny.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba dengan Kedok Tawuran di Manggarai
Kebijakan itu juga demi memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkoba.
Menurut Benny, pemberantasan narkoba memang tak bisa dilakukan dengan biasa-biasa saja. Namun, perlu juga penanganan secara khusus melalui sanksi yang dapat memberikan efek jera.
"Harus ada treatment khusus. Kita ingin Bali zero narkotika," kata dia.
Sebanyak 17 tersangka yang dihadirkan terdiri dari 15 kasus. Mereka merupakan hasil tangkapan Polres Kota Denpasar selama tiga bulan terakhir.
Sementara, barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 3.227 gram, ekstasi 16 butir, ganja 74,29 gram, kokain 1,9 gram dan 1.316 butir pil koplo.