Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati PPU: Saya Pecat ASN yang Jadi Makelar Tanah di Lokasi Ibu Kota Negara

Kompas.com - 07/09/2019, 07:25 WIB
Zakarias Demon Daton,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak menjadi makelar jual beli tanah.

Ia memastikan, bakal memecat ASN yang menjadi makelar tanah menyikapi rencana pemindahan ibu kota negara.

"Saya kencang sama ASN dari kepala dinas, camat, lurah atau siapapun yang jadi makelar tanah saya langsung pecat," tegas Gafur ketika dihubungi, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Bikin Peraturan Mengatur Harga Tanah di Lokasi Ibu Kota Negara

Gafur menyatakan, sudah memperingatkan larangan tersebut kepada seluruh ASN yang berada di lingkungan Pemda PPU.

"Jadi jangan ada yang macam-macam," tuturnya.

Bagi Gafur, pemindahan ibu kota negara ke sebagian wilayah PPU adalah suatu kebanggaan bagi masyarakat PPU dan Kalimantan Timur secara umum.

Untuk itu, rencana pemindahan ini harus disambut dengan gembira dan niat yang baik.

Baca juga: 225.000 Hektare Lahan Disiapkan untuk Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur

 

Sebagai tuan rumah, pemerintah daerah dan masyarakat luas harus mendukung dengan memberikan yang terbaik.

"Kita bukan mengurus kepentingan kabupaten sendiri. Tapi mengurus kepentingan seluruh masyarakat di republik ini," jelasnya.

Larangan Bupati Gafur tersebut seiring melonjaknya harga tanah sejak Presiden Joko Widodo menetapkan sebagian wilayah PPU dan sebagian wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai calon ibu kota negara.

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Dukung Rencana Presiden Jual 30.000 Hektar Lahan di Ibu Kota Baru

Meski Presiden Jokowi belum menetapkan titik koordinat pembangunan ibu kota baru, harga jual tanah di sekitar sudah melonjak naik.

Bupati berencana menerbitkan peraturan bupati (Perbup) untuk mengatur harga tanah di wilayahnya.

Perbup ini akan mengunci semua wilayah PPU. Dalam draf perbub yang tengah disusun, jual beli tanah harus melalui kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com