Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bandung Tangkap Pencuri Motor dengan Modus Tukar Pelat Nomor

Kompas.com - 06/09/2019, 17:00 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang nekat mencuri di tempat parkir resmi dengan modus mengganti pelat nomor kendaraan sesuai surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dimilikinya.

Pelaku yang diketahui berinisial AC (48) ini baru keluar penjara enam bulan lalu. Kini ia harus kembali merasakan dinginnya sel di Mapolsek Coblong.

Kapolsek Coblong AKP Auliya Rifqie Djabar menjelaskan, pencurian motor yang dilakukan pelaku hanya berbekal pelat nomor dan STNK. Pencurian pun dilakukan di tempat parkir resmi bertiket.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Anak Mantan KPU Nias Utara, Takut Ketahuan Mencuri hingga Pelaku Tetangga Korban

Modusnya, pelaku menukarkan pelat nomor agar dapat melancarkan aksinya. Meski tak memiliki tiket, pelaku telah menyiapkan STNK sesuai dengan pelat nomor yang ia bawa.

Hal tersebut guna mengelabui petugas parkir saat memeriksa kendaraan yang masuk dan keluar.

"Pelaku ini menukar pelat nomor yang dibawanya untuk ditukarkan dan ditempel dengan motor incarannya," ujar Auliya di Mapolsek Coblong, Jumat (6/9/2019).

Dengan modus ini, AC bisa mencuri berbagai jenis kendaraan, mulai dari matik hingga sport. Terakhir, AC beraksi di parkiran salah satu universitas di Kota Bandung.

Setelah banyaknya laporan, aksi residivis ranmor ini pun kembali terendus petugas, sampai akhirnya tertangkap setelah dilakukan penyelidikan.

Baca juga: Driver Ojol yang Lecehkan Penumpang Ternyata Residivis Pencurian Celana Dalam

Atas perbuatannya, AC dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com