Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Sebulan Dilantik, Anggota DPRD Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 06/09/2019, 11:24 WIB
Markus Yuwono,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Belum genap sebulan dilantik menjadi anggota DPRD Gunungkidul, Yogyakarta, SMY diberhentikan sementara dari statusnya sebagai anggota Dewan.

Pemberhentian itu terkait proses hukum yang menjerat SMY beberapa waktu lalu. 

Ketua DPC Gerindra Gunungkidul Ngadiyono membenarkan salah seorang anggota DPRD dari Gerindra saat ini sedang menghadapi kasus hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pihaknya sudah menerima salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pemberhentian sementara.

"Sudah turun, dari Pak Mar sendiri yang bilang. Informasinya memang 3 hari setelah pelantikan," kata Ngadiyono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/9/2019). 

Baca juga: Penipuan Bermodus CPNS, Pelaku Dapat Untung Rp 120 Juta

Menurut dia, Gerindra akan melakukan upaya hukum, karena hasil konsultasi dengan kuasa hukum, masih ada celah untuk diajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Kami akan berusaha untuk ke PTUN," ucap Ngadiyono.

SMY dilantik sebagai anggota DPRD Gunungkidul bersama 44 anggota lainnya pada 12 Agustus 2019 lalu.

Pada periode sebelumnya, SMY juga menjadi anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Gerindra.

Dia maju sebagai anggota DPRD dari daerah pemilihan V, yakni Saptosari, Paliyan, Panggang, dan Purwosari. 

Sekretaris DPRD Gunungkidul Agus Hartadi menyampaikan bahwa ia sudah menerima salinan surat pemberhentian sementara, dan sekretariat sudah memproses terkait hal itu.

Untuk sementara, SMY tidak menerima apapun haknya sebagai anggota DPRD Gunungkidul selama menjalani pemberhentian sementara.

"Untuk sementara tidak mendapatkan gaji, tetapi jika nanti sudah selesai, ya kembali pulih," ucap Agus.

Dihubungi terpisah, SMY mengakui sudah menerima putusan SK Gubernur tentang penonaktifan sementara beberapa waktu lalu.

"Saya serahkan ke pengacara," kata SMY kepada wartawan. 

Adapun, SMY menjadi tersangka kasus KDRT pada 2017 lalu.

Dia dilaporkan oleh istrinya karena kasus KDRT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com