BANDA ACEH, KOMPAS.com - Zulkifli Adam, mantan Wali Kota Sabang ditahan oleh penyidik Kejati Aceh karena diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan guru di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, tahun anggaran 2012.
“Penahanan mantan wali kota Sabang terkait kasus pembebasan lahan perumahan guru,” kata Munawal Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh kepada wartawan, Kamis (05/09/2019).
Pantauan Kompas.com, Zulkifli Adam, Wali Kota Sabang periode 2012-2017, digelandang tim keamanan dari Kejati Aceh dengan menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kajhu, Aceh Besar, sekitar pukul 15.00 WIB.
Zulkifli Adam tampak mengenakan rompi oranye.
Baca juga: Kejati Aceh Geledah Kanwil Kementerian Agama di Banda Aceh
Menurut Munawal, penahanan Zulkifli Adam terkait kasus pengadaan lahan pembangunan perumahan guru menggunakan biaya dari APBK Sabang tahun 2012 senilai Rp1,6 miliar.
Sedangkan luas tanah mencapai 9.437 meter persegi.
"Lahan untuk pembangunan rumah guru berada di Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya, menurut hasil penghitungan ahli keuangan kerugian negara akibat pengelembungan harga mencapai Rp 796,5 juta," katanya.
Selain Zulkifli Adam, tim penyidik Kejati Aceh juga menahan satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama yaitu Mismas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masa itu.
Baca juga: Mungkinkah Pimpinan Pesantren di Aceh Utara yang Cabuli 15 Santri Divonis Kebiri?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.