Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tri Susanti Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan

Kompas.com - 05/09/2019, 17:05 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Tri Susanti, korlap aksi protes di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jatim.

Sang suami menjadi jaminan atas penangguhan penahanan tersebut.

Sahid, ketua tim kuasa hukum Tri Susanti mengatakan, kliennya adalah salah satu tulang punggung keluarga selain suaminya.

"Kedua anaknya juga masih kecil dan masih membutuhkan kehadiran fisik ibunya. Yang menjadi penjamin penangguhan penahanan suaminya sendiri," terang Sahid, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Jadi Tersangka, Tri Susanti dan Syamsul Ditahan

Sahid sendiri mengaku heran atas penahanan yang dilakukan penyidik polisi kepada kliennya. Sebab, pasal yang dijeratkan, yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE, tidak menyaratkan kliennya untuk ditahan.

"Jadi saya rasa terkesan penahanannya dipaksakan," ujarnya.

Jika upaya hukum penangguhan penahanannya gagal, pihaknya masih memikirkan untuk mengajukan praperadilan atas status tersangka Tri Susanti.

Tri Susanti, korlap aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Setidaknya dia dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan. Ketiga peraturan perundangan itu adalah undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

UU Nomor 1 tahun 1946 itu adalah UU pertama kali ditandatangani oleh Presiden ke-1 RI Soekarno. Hingga saat ini peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

Baca juga: Polisi Pastikan Tri Susanti Ditahan hingga 20 Hari ke Depan

Sementara keenam pasal yang disangkakan adalah Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, selanjutnya pasal 160 KUHP. Selain itu juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946, serta pasal 15 undang-undang yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com