Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrakan Beruntun di KM 91 Tol Purbaleunyi, Polisi Periksa Perusahaan Tambang Tanah dan Angkutan Jasa

Kompas.com - 05/09/2019, 17:01 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi melakukan pengembangan pemeriksaan ke perusahaan pertambangan tanah dan juga angkutan jasa dalam kasus tabrakan beruntun 20 kendaraan di KM 91+200 Tol Purbaleunyi, segmen Cipularang, Senin (2/9/2019). 

Tabrakan beruntun itu memakan korban jiwa sebanyak 8 orang dan puluhan lainnya luka-luka. 

Polisi sendiri telah menatapkan SB, pengemudi dump truck bernomor polisi  B 9410 UIU SB sebagai tersangka. Serta menetapkan DH, sopir truk nopol B 9763 UIT, sebagai tersangka. 

Keduanya dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan kerugian material.

DH merupakan sopir yang truknya terguling terlebih dulu. Sementara SB merupakan sopir truk yang menabrak dari arah belakang.

Namun DH meninggal dalam kejadian tersebut sehingga statusnya gugur secara hukum. 

Sedangkan perusahaan tambang tanah dan jasa angkutan yang diperiksa masih memiliki keterkaitan dengan tersangka SB. 

Baca juga: Cerita Sopir Dump Truck Sesaat Sebelum Kecelakaan Tol Purbaleunyi: Mas, Rem Saya Blong...

Kelebihan muatan

Pemeriksaan kedua perusahaan itu terkait batas muatan truk, yang diduga mengalami kelebihan muatan saat kejadian. 

Seperti diketahui, batas muatan truk yang dikemudikan tersangka SB seharusnya hanya 12 ton, namun pada kenyataanya memuat 37 ton artinya melebihi kapasitas. 

Meski begitu, sopir truk yang dijadikan tersangka dalam kecelakaan ini hanya pengemudi bukan yang mencurahkan tanah ataupun orang yang memerintahkan memuat tanah sebanyak 37 ton tersebut.

"Penyidik Polres Purwakarta sedang melalukan proses penyelidikan dalam rangka pendalam perusahaan pengelola pertambangan tanahnya dan juga perusahaan jasa angkutannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Ini Alasan 2 Sopir Dump Truck Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Purbaleunyi

Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian dari  perusahaan pertambangan dan jasa angkutan berdasarkan alat bukti.

Tersangka sendiri mengakui bahwa material tanah yang di angkutnya kelebihan muatan.

"Dia tahu kelebihan muatan. Saat kita cek buku KIR-nya, memang melebihi muatan," ucap Trunoyudo.

Polisi akan meminta keterangan ahli pidana untuk menentukan langkah penyelidikan, sekaligus mencari tahu apakah perusahaan mengetahui sopirnya mengangkut muatan berlebih atau tidak. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com