Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Ujaran Kebencian tentang Papua, Agus Menyesal

Kompas.com - 05/09/2019, 15:59 WIB
Himawan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Agus ST (40), tersangka kasus ujaran kebencian bernada rasial tentang Papua, mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Hal tersebut diungkapkan Agus kepada wartawan di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis (5/9/2019).

Agus menyadari kutipan yang diunggahnya di akun Twitter pribadinya dapat membuat dia berurusan dengan hukum.

"Saya menyesal. Dalam arti, kalau konten saya ada kata-kata itu (rasial) di situ saya menyesalinya, karena tidak tahu kalau melanggar hukum," ujar Agus.

Baca juga: Polisi Tangkap Pegawai Swasta yang Unggah Ujaran Kebencian tentang Papua

Agus mengakui bahwa unggahan di akunnya itu didasari emosi yang berlebihan melihat aksi dari para mahasiswa dan pemuda yang ingin merdeka dari Indonesia.

Selain itu, ia juga beranggapan bahwa polemik di Papua merupakan kegiatan dari Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Agus mengaku mendapatkan informasi terbatas tentang Papua dari lingkungannya.

"Ini dalam rangka patriotisme yang tinggi terhadap kegiatan Organisasi Papua Merdeka," kata Agus.

Baca juga: Ngaku Berjiwa Patriot, Pegawai Swasta Unggah Ujaran Kebencian tentang Papua

Sebelumnya diberitakan, Agus ditangkap Tim Sub Direktorat 5 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.

Agus diduga menyebarkan kata-kata bermuatan rasial terhadap warga Papua di akun Twitter miliknya beberapa waktu lalu.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Parojahan Simanjuntak mengatakan bahwa ujaran kebencian yang diunggah Agus di Twitter terjadi pada 29 Agustus 2019 lalu.

Saat itu, Agus menggunakan akun @Agusmatta2 mengunggah ulang link berita luar negeri Al Jazeera tentang korban yang meninggal atas polemik di Papua.

Baca juga: Kapolri: ULMWP dan KNPB di Balik Hoaks dan Kerusuhan di Papua

Baca juga: Kapolri: Kerusuhan Papua Disiapkan Jelang Rapat Komisi HAM dan Sidang Umum PBB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com