Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kurangi Jeratan Pasal terhadap Istri Pembunuh Suami, Ini Alasannya

Kompas.com - 05/09/2019, 15:02 WIB
Ahmad Faisol,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - S, istri yang membunuh suaminya sendiri, mendapatkan keringatan jeratan pasal dari polisi. Sebab, banyak faktor yang membuatnya layak menerima keringanan.

Menurut Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP H Riyanto, tersangka S, warga Desa Sumberanom, Kecamatan Sumber, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Tetapi lantaran faktor kemanusiaan, tersangka mendapat keringanan dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dua pasal, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan UU 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Takut Dibunuh, Istri Pukul Suami dengan Kayu hingga Tewas

Riyanto menambahkan, pasal 338 KUHP tersebut digunakan karena tersangka telah memiliki niat dan rencana untuk melakukan pembunuhan pada suaminya.

Rencana itu ada ketika korban merasa gelisah dan takut atas ancaman dari korban. Sehingga tersangka bangun dari tidurnya, dan segera mencari alat pukul untuk membunuh korban.

“Niat tersangka mencari kayu sebagai alat pemukul itu sudah termasuk perencanaan. Hingga kemudian tersangka memukulkan kayu itu pada korban, sampai korban tewas di tempat tidurnya. Dari itulah tersangka dijerat pasal 338 KUHP. Karena kejadiannya di dalam rumah dan masih keluarga, tersangka terjerat pasal KDRT,” tandasnya. .

Namun, polisi memberikan keringanan jeratan pasal untuk S karena berbagai pertimbangan.

Yaitu tersangka tidak berbelit dan mengakui kesalahannya dengan menyerahkan diri pada pihak kepolisian.

Baca juga: Ini Kronologi Istri Sewa 2 Pemuda Bunuh Suami karena Sakit Hati

 

Tersangka juga merasa menyesal, tidak pernah berurusan dengan hukum sebelumnya, usianya tua, dan tersangka yang statusnya saat ini sebagai tulang punggung keluarga.

"Berbagai hal itu meringankan jeratan pasalnya. Tersangka memenuhi kelima aspek meringankan. Polisi juga memotret rekam jejaknya di desa. S pekerja keras, memiliki seorang anak yang usianya baru menginjak 10 tahun. Tersangka sudah 4 kali menikah, suami pertama punya anak satu. Dari suami kedua dan ketiga nggak punya. Baru dari suami keempat punya anak satu itu,” terangnya.

Diberitakan Kompas.com, seorang wanita berinisial S (45), warga Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo, membunuh suaminya, Toyaman (55), Senin (2/9/2019) dini hari.

Perempuan S membunuh suaminya saat sedang tidur dengan cara memukul kepala menggunakan alu, kayu penumbuk padi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com