Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Berjiwa Patriot, Pegawai Swasta Unggah Ujaran Kebencian tentang Papua

Kompas.com - 05/09/2019, 14:00 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel AKBP Parojahan Simanjuntak mengatakan, Agus ST, tersangka ujaran kebencian tentang Papua di media sosial, menuliskan hal yang menyinggung karena merasa memiliki patriotisme untuk Indonesia.

 

"Untuk (motifnya) sementara pengakuan pelaku, dia memposting karena itu bentuk rasa patriotisme yang tinggi. Tapi patriotisme itu ditunjukkan dengan cara yang salah," kata Parojahan saat diwawancarai di Mapolda Sulsel, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Pegawai Swasta yang Unggah Ujaran Kebencian tentang Papua

Parojahan mengatakan polisi masih akan melakukan penyidikan untuk mendalami motif lain termasuk pihak-pihak tertentu yang diduga bekerja sama dengan Agus. 

"Ini masih pendalaman. Kami akan telusuri di Twitternya terkait dengan media asing yang berkomunikasi atau tidak," ujarnya. 

Agus kini berada di sel tahanan Mapolda Suslel. Setelah menangkap Agus, polisi juga menyita satu unit ponsel serta email dan password akun Twitter @AgusMatta2 milik Agus.

Agus disangkakan Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com