Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Wonogiri Ini Didenda Rp 20 Juta Gara-gara Kencani Istri Orang

Kompas.com - 05/09/2019, 11:15 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Wonogiri berinisial GL didenda Rp 20 juta gara-gara ketahuan mengencani istri orang di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Pria yang kesehariannya bekerja di perbankan itu tertangkap basah oleh suami YN, berinisial DK, saat berduaan di rumah YN.

Camat Sidoharjo, Mulyono membenarkan kasus perselingkuhan yang melibatkan warganya.

Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan pemuda berinisial GL membayar denda Rp 20 juta kepada suami YN.

Baca juga: Fakta Kasus 2 Wanita Layani Seks Threesome, 4 Orang Per Hari hingga Digerebek di Hotel

"Klarifikasi saya ke kepala desa menyebutkan di media sosial dendanya Rp 30 juta. Tetapi kenyataannya hanya Rp 20 juta. Dan uang itu sudah diserahkan kepada suami wanita tersebut," kata Mulyono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Mulyono menyatakan, pihak yang meminta denda murni dari suami wanita tersebut.

Pemerintah dusun hingga pemerintah desa tidak memiliki andil apapun terkait kesepakatan denda yang harus dibayarkan GL gara-gara ketahuan mengencani istri orang.

Mulyono menceritakan, YN dan GL ketahuan berduaan setelah DK, yang sementara bekerja sebagai penjual bakso di Yogyakarta, mendapatkan informasi dari temannya, Minggu (1/9/2019) malam.

DK mendapat informasi bila istrinya sementara berduaan di rumah pribadinya dengan pria tak dikenal.

"Temannya itu mau nggropyok (menggerebek) tidak berani karena peristiwanya berada di rumah DK. Makanya temannya itu memberitahukan DK kalau istrinya sementara berduaan dengan pria lain," kata Mulyono.

Setelah suaminya datang, kata Mulyono, pemuda setempat bersama DK langsung menggerebek istrinya yang sementara berduaan dengan GL di rumahnya.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Perselingkuhan Brigpol DS, Video Porno untuk Napi hingga Selingkuh dengan Perwira Polisi

Tak terima istrinya dikencani pria lain, DK meminta denda uang tunai kepada GL sebesar Rp 30 juta. Tak hanya itu, dia juga langsung mengajukan cerai ke pengadilan.

Mulyono menduga, pertemuan GL dan YN di rumah DK sudah berulang kali terjadi. Namun, ia tidak mengetahui sudah berapa lama cinta terlarang keduanya terjalin.

Mulyano menyebut, peristiwa itu menjadi viral setelah videonya tersebar di media sosial.

Video berisi tentang pernyataan GL yang mengaku mengganggu istri orang dan bersedia membayar denda kepada suami YN sebesar Rp 30 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com