AMBON, KOMPAS.com - Gubernur Maluku Murad Ismail menuding Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menghalangi upaya penetapan Provinsi Maluku menjadi provinsi Lumbung Ikan Nasional (LIN).
Menurut Murad, draf Peraturan Presiden (perpres) tentang LIN semestinya sudah sampai ke meja Presiden Jokowi sejak dua tahun lalu. Namun, hingga kini pihaknya belum juga mendapat paraf atau persetujuan dari Menteri Susi.
Padahal LIN sudah masuk dalam Renstra KKP tahun 2015-2019.
”Padahal hanya tinggal menunggu paraf Menteri Susi saja, maka LIN menjadi sebuah produk hukum dalam bentuk perpres,” kata Murad dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Humas Pemprov Maluku, Rabu (4/9/2019) malam.
Baca juga: Alasan Gubernur Maluku Sangat Kecewa pada Menteri Susi
Mantan komandan Korp Brimob Polri ini menilai peran Susi untuk menghalang-halangi penetapan Maluku sebagai lumbung ikan patut dipertanyakan.
Sebab, perpres tentang LIN sudah selesai diharmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan HAM.
“Ada apa dengan Menteri Susi? Perpes itu sudah mendapat paraf persetujuan dari Sekretaris Kabinet (Setkab) dan Menko Kemaritiman,” ujarnya.