Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Kerabatnya Ditipu, Sipir Rutan Ikat Sang Penipu di Pohon dalam Rutan

Kompas.com - 04/09/2019, 20:42 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Merasa kesal karena kerabatnya terkena penipuan dan merugi Rp 80 juta, seorang sipir Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung mengikat si penipu di pohon yang berada di dalam rutan.

Tahanan itu bernama Apriyansyah yang saat ini masih dalam proses persidangan dan merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Momen Apriyansyah yang diikat itu diketahui dari foto yang tersebar melalui jejaring WhatsApp Group, Rabu (4/9/2019).

Di foto itu terlihat Apriyansyah berdiri memakai kaus warna merah dan bercelana pendek sambil memeluk pohon palem, sementara kedua tangannya diikat menggunakan tali ties ukuran tebal berwarna putih.

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Kompol Tuti, Hakim Tipikor Periksa Rutan Polda NTB

Kesal kerabatnya ditipu

Dari informasi yang dikumpulkan, Apriyansyah terjerat kasus penipuan (Pasal 378 KUHP. Sedangkan sipir yang mengikatnya diketahui berinisial J.

Diduga, Apriyansyah mendapat intimidasi itu lantaran kerabat sipir berinisial J itu adalah korban penipuan dan ada permasalahan yang belum diselesaikan di luar proses hukum.

Informasi itu juga menyebutkan, alasan sipir berinisial J itu mengikat agar Apriyansyah mau membayar hutang atau mengembalikan uang hasil penipuan sebesar Rp 80 juta.

Kepala Seksi Pelayanan Rutan Kanwil Kemenkumham Lampung, Andi Gunawan membenarkan adanya perlakuan intimidasi dari petugas di Rutan Bandar Lampung tersebut.

Andi pun menyayangkan telah terjadi perisitiwa itu.

Baca juga: 2 Pembunuh Bayaran yang Habisi Ayah dan Anak Ditangkap di Lampung

“Itu memang tindakan yang tidak profesional. Kami sudah periksa keduanya, baik sipir maupun tahanannya. Nanti akan ada sanksi bagi mereka,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Apriyansyah, Hendrawan mengatakan, kliennya memang terjerat kasus bisnis properti, yakni nasabah sudah membayar lunas tetapi tidak mendapatkan rumah.

“Itu salah satu saja. Karena posisinya sedang ditahan, kalau sudah keluar dia akan meneruskan proyek itu,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com