PONTIANAK, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji berkomentar terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bengkayang Suryadman Gidot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, bupati dan wali kota atau pengusaha swasta di daerah harus melaksanakan tugasnya serta bergerak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kerja itu kan sudah ada aturannya. (Tapi) ini kan yang bahaya itu pengusaha. Sudahlah, (pengusaha) jalan saja sesuai aturan. Jangan lewat sana lewat sini," kata Midji, Rabu (4/9/2019).
Baca juga: Terkait OTT Bupati Muara Enim, Ini Pesan Gubernur Sumsel untuk Bupati dan Wali Kota
Terkait kasus yang menjerat Gidot, Midji mengaku tidak mengetahui.
Midji juga membantah Gidot menghadap dia sebelum orang nomor satu di Bengkayang itu diciduk Komisi Antirasuah.
"Dia tak ada menghadap saya. Kasusnya saya tak tahu. Kalau OTT-nya saya tahu berita. Berita online," ucap Sutarmidji.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, total ada lima orang yang diamankan KPK dalam OTT pada Selasa kemarin.
Salah satu yang ditangkap adalah Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.
Selain Suryadman, KPK juga mengamankan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Obaja.
Kemudian, KPK membawa seorang kepala dinas di lingkungan Pemkab Bengkayang.
"Lima orang ditangkap, termasuk bupati, pejabat pemkab lain sudah di KPK. Dua lainnya dibawa pagi ini ke KPK dari Pontianak. Mereka sedang proses pemeriksaan secara intensif," ujar Febri.