Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Restitusi Bisa Didapatkan Anak Korban Pemerkosaan, Begini Caranya

Kompas.com - 04/09/2019, 11:43 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Para korban kasus pemerkosaan anak yang dilakukan terpidana kebiri kimia di Mojokerto, Jawa Timur, sebenarnya bisa memerolah hak restitusi atau ganti kerugian.

Hal itu juga berlaku bagi korban kasus pemerkosaan anak lainnya.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Hak restitusi bagi anak-anak korban kejahatan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Arie Satria mengatakan, secara teknis, hak restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Menurut Arie, 9 anak di Kabupaten Mojokerto yang menjadi korban kasus pencabulan dan kejahatan seksual bisa memeroleh hak restitusi.

Hak restitusi bisa diajukan orangtua atau wali korban sebelum persidangan.

Hak itu juga bisa diajukan setelah hakim memutus perkara.

"Berdasarkan PP 43 Tahun 2017, para korban bisa memeroleh hak restitusi. Tapi memang ada syarat yang harus dipenuhi," kata Arie saat ditemui Kompas.com, di Kantor Kejari Mojokerto, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Tanggapan Keluarga Korban Setelah Pemerkosa 9 Anak Dihukum Kebiri

Menurut Arie, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto terkait kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap 9 anak, hakim tidak menyebut kewajiban terpidana untuk memberikan hak restitusi.

Arie mengatakan, selama persidangan terhadap terdakwa Muh Aris, hak restitusi bagi para korban tidak masuk dalam berkas penuntutan, karena tidak ada permintaan dari korban.

Atas dasar itu, pengadilan memutuskan hukuman bagi terpidana, tetapi tidak mencantumkan pemberian hak restitusi oleh terpidana kepada korban.

Muh Aris dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, dia diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Hak restitusi itu merupakan hak yang dimohonkan pihak korban. Permohonan bisa dititipkan lewat penyidik, lewat jaksa penuntut, lalu diajukan ke pengadilan bersamaan dengan penanganan perkara itu," kata Arie.

Meski proses hukum di Pengadilan sudah selesai, menurut Arie, para korban masih bisa mengajukan hak restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Arie menyatakan kesiapan pihak Kejaksaan untuk memfasilitasi para korban jika ingin mengajukan hak restitusi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com