Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Motif Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor

Kompas.com - 04/09/2019, 11:40 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap satu pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan modus tanya alamat di Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat

Pelaku merupakan warga Gunung Putri, berinisial RN (17) ditangkap di daerah Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (3/9/2019) kemarin.

Berdasarkan pengakuan, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya karena kecanduan film porno.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menyebutkan, motif pelaku pencabulan anak di bawah umur karena kelainan seksual.

Baca juga: Ditangkap, Pemerkosa Bocah 10 Tahun dengan Modus Tanya Alamat

"Motifnya masih masalah kelainan seksual nonton film porno," kata Benny, di Mapolres, Cibinong, Bogor, Rabu (4/9/2019).

Ia melanjutkan, RN merupakan seorang remaja yang putus sekolah dan pengangguran. Dari pengakuannya, RN kerap meluangkan waktunya untuk menonton film porno.

"Iya, karena putus sekolah dan kesehariannya menganggur," ungkap dia.

Benny menyebut, pelaku tak kuat menahan nafsu birahinya sehingga mencari mangsa dengan berkeliling menggunakan sepeda motor.

"Enggak punya kegiatan ya pelaku mencari mangsa kemungkinan pemilihan acak (random) dan sudah survei ke lokasi (Gunung Putri) sebelumnya," beber dia.

Polisi menunjukkan barang bukti berupa satu kaos warna cokelat, satu celana pendek dan panjang, satu celana rok warna kuning, satu kaos dalam warna putih dan satu celana dalam warna hijau muda.

Baca juga: Fakta Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor, Pelaku Tak Dikenal hingga Korban Depresi

"Selain itu, pengumpulan alat bukti kendaraan sepeda motor ada kecocokan di CCTV kemudian petunjuk alat bukti yang lain juga sudah dikumpulkan," tutur dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun, tapi pelaku juga akan diperlakukan sesuai UU perlindungan anak didampingi psikiater," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com