Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Pemerkosa Bocah 10 Tahun dengan Modus Tanya Alamat

Kompas.com - 04/09/2019, 10:12 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap RN (17), pemerkosa bocah 10 tahun dengan modus tanya alamat di di Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

RN ditangkap setelah polisi mengumpulkan keterangan dari masyarakat dan rekaman kamera CCTV.

"Tersangka ternyata seorang anak di bawah umur juga berinisial RN (17), putus sekolah," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, di Mapolres Cibinong, Rabu (4/9/2019).

RN ditangkap di daerah Setu, Bekasi. Pelaku saat itu tengah beristirahat di rumah orangtuanya sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pelaku orang Gunung Putri ditangkapnya di Setu Bekasi yang bersangkutan kabur ke sana," ujarnya.

Baca juga: Fakta Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor, Pelaku Tak Dikenal hingga Korban Depresi

Atas perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun, tapi pelaku juga akan diperlakukan sesuai UU perlindungan anak didampingi psikiater," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi pada Rabu 28 Agustus 2019, sekitar pukul 09.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com