BANDUNG, KOMPAS.com - FM (29) telah dijadikan tersangka atas perbuatannya yang tega menghabisi bayinya yang berumur tiga bulan.
Setelah melakukan perbuatannya tersebut, FM langsung menyerahkan diri.
"Yang bersangkutan, setelah melakukan pembunuhan. Dia lalu kontak ke Polsek menyerahkan diri. Katanya dia telah membunuh anaknya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparman, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Seorang Ibu di Bandung Bunuh Bayinya Berumur Tiga Bulan
Seperti diketahui, FM tega habisi nyawa anaknya yang baru berumur tiga bulan di rumah mertuanya di Jalan Delta, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Minggu (1/9/2019).
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menyita barang bukti pisau dapur yang diduga sementara sebagai alat untuk membunuh bayinya tersebut.
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan bisikan gaib sehingga tega menghabisi bayinya yang masih berumur tiga bulan itu.
"Ngakunya dapat bisikan gaib, katanya 'bunuh saja kirim agar dikirim ke surga," kata Suparman.
Baca juga: Ini Pengakuan Ibu yang Tega Bunuh Bayinya
Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
Meski begitu, saat ini polisi belum mendapatkan informasi lengkap terkait kasus pembunuhan bayi ini, karena tersangka belum dapat dimintai keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.