KOMPAS.com - Defri Joni, kader Partai Amant Nasional (PAN) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, melaporkan Ketua DPD PAN Pesisir Selatan, Yul Afnedi Chaniago dan KS, wakil Sekretaris DPW PAN Sumbar ke polisi.
Laporan dilakukan Defri pada 27 Agustus 2019.
Pelaporan tersebut berawal dari iming-iming kursi wakil ketua DPRD.
Defri bercerita dia ditelepon KS dan diminta untuk menemui Yul Afnedi di Padang, pada November 2018.
Dipertemuan tersebut, Yul menjanjikan posisi wakil ketua DPRD jika Defri membayar uang Rp 50 juta.
Uang tersebut menurut Yul sebagai biaya untuk pengurusan ke DPW dan DPP PAN.
Baca juga: Merasa Ditipu dengan Iming-iming Wakil Ketua DPRD, Kader PAN Polisikan Oknum Pimpinannya
Defri pun mengiyakan. Dia memberikan uang Rp 40 juta sepanjang November 2018 hingga Januari 2019.
Pemberian uang diberikan dalam empat kali pembayaran.
"Ada empat kali pembayaran. Pertama Rp 5 juta, kemudian Rp 20 juta, Rp 5 juta dan Rp 10 juta," ujar dia.
Pembayaran pertama dilakukan pada 30 November 2018 ke rekening Yul. Kemudian Rp 20 juta diberikan tunai pada 18 Desember 2018 di Hotel Rocky.
Pemberian ketiga sebesar Rp 5 juta dikirim ke rekening anak Yul pada 1 Januari 2019 dan terakhir Rp 10 juta ke rekening anak YA pada 6 Januari 2019.
"Semua bukti dan juga saksi ada," kata Defri.
Sayangnya, hingga masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019 habis, posisi wakil ketua DPRD tidak didapat Defri.
Baca juga: Penjelasan Ketua DPD PAN soal Kader Melapor ke Polisi karena Merasa Ditipu
Ia mengatakan kasus tersebut seharusnya diselesaikan di dalam internal partai terlebih dahulu.