Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Warga Australia yang Ikut Demo di Sorong Dititipkan di Rudenim Bali

Kompas.com - 03/09/2019, 12:55 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Empat orang warga Australia dideportasi ke negaranya, karena diduga terlibat aksi demo di Sorong, Papua, pada 27 Agustus 2019.

Tiga dari empat orang tersebut sudah diterbangkan ke Australia.

Sementara, satu orang lagi masih dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung, Bali, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Terlibat Demo di Papua, 4 Warga Australia Dideportasi

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan, satu WNA yang masih ditempatkan di Rudenim bukan karena akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Namun, penitipan karena menunggu maskapai penerbangan yang akan membawa WNA bernama Cheryl Melinda Davidson (36) tersebut kembali ke Australia.

Rencananya, dia akan diterbangkan ke Australia pada Rabu (4/9/2019) besok.

"Pemeriksaan terhadap mereka sudah selesai mereka diperiksa oleh aparat di Sorong Termasuk kantor imigrasi kelas ll TPI Sorong. Jadi disini tinggal untuk pemulangan saja. Jadi tindakan administrasi keimigrasiannya sudah tuntas oleh kepala kantor imigrasi kelas ll TPI Sorong," ujar Ronny di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa.

Adapun, tiga warga Australia yang sudah diberangkatkan bernama Baxter Tom (37), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

Ketiga WNA lainnya sudah diterbangkan melalui Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (2/9) pukul 22.30 Wita.

Mereka dipulangkan karena melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan izin tinggalnya.

Menurut Ronny, warga Australia tersebut ditemukan oleh istansi penegak hukum dan aparat keamanan di Sorong.

Keempat orang tersebut ikut terlibat dalam demo dan unjuk rasa yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangan mereka di Indonesia.

Keempat warga Australia itu sempat diperiksa oleh petugas imigrasi.

"Pemeriksaan secera mendalam berdasarkan dokumen perjalanan visa dan izin tinggalnya," kata Ronny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com