Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Satu Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Papua ASN Pemkot Surabaya

Kompas.com - 03/09/2019, 12:50 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Syamsul Arifin, pelaku ujaran rasial yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya.

Polda Jatim menetapkan Syamsul menjadi tersangka setelah mengantongi bukti berupa video yang menampilkan tindakan Syamsul, saat terjadi insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua, pada 16 dan 17 Agustus 2019.

Kuasa hukum Syamsul, Ari Hans Simaela membenarkan bahwa kliennya merupakan ASN Pemkot Surabaya. Namun, ia enggan menjelaskan identitas dan jabatan Syamsul.

"Iya, (SA adalah ASN) di Pemkot Surabaya. Silakan dikonfirmasi sendiri," kata Ari, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: SA, Tersangka Baru Aksi Protes Perusakan Bendera di Asrama Papua

Meski demikian, Ari menyampaikan bahwa keberadaan Syamsul di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, bukan sebagai ASN.

Ia menegaskan, kliennya datang ke asrama melakukan aksi protes sebagai warga Surabaya yang merasa terpanggil lantaran mendapat informasi terdapat Bendera Merah Putih yang diduga dibuang ke selokan.

"Jadi, bukan sebagai PNS, tapi warga Surabaya," ujar dia.

Menurut informasi, Syamsul bekerja di Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) yang bertugas di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Eddy Christijanto tak menampik bahwa Syamsul merupakan ASN di Pemkot Surabaya.

"Iya, (ASN) namanya aku lupa, panggilannya Saiful," kata Eddy.

Mengenai bawahannya yang ditetapkan tersangka itu, pihaknya akan menunggu proses hukum di Polda Jatim.

Ia juga tidak menjelaskan apakah akan memberi bantuan hukum atau justru memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Pihaknya mengaku, akan berkoordinasi dengan jajarannya untuk melaporkan masalah tersebut ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Baca juga: Polisi Ajukan Cekal 6 Anggota Ormas Peserta Demo di Depan Asrama Papua Surabaya

"Saya belum tahu, tapi saya laporkan ke Kabag Humas Pak Fikser, nanti (Kabag Humas) melaporkan pada ibu (Risma)," ujar dia.

Dalam kasus ini, Syamsul dijerat pasal yang sama seperti Susi, yakni Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Syamsul juga disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com